Manusia
dan Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai
sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar, keadilan
memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat
yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa
"Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial,
sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran" . Tapi, menurut
kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di
dunia yang adil". Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus
dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia
yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori
keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan
dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak
jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
Teori Keadilan John Rawls Pemahaman Sederhana
Di dalam perkembangan pemikiran filsafat hukum
dan teori hukum, tentu tidak lepas dari konsep keadilan. Konsep keadilan tindak
menjadi monopoli pemikiran satu orang ahli saja. Banyak para pakar dari
berbegai didiplin ilmu memberikan jawaban apa itu keadilan. Thomas Aqunas,
Aristoteles, John Rawls, R. Dowkrin, R. Nozick dan Posner sebagian nama yang
memberikan jawaban tentang konsep keadilan.
Dari beberapa nama
tersebut John Rawls, menjadi salah satu ahli yang selalu menjadi rujukan baik
ilmu filsafat, hukum, ekonomi, dan politik di seluruh belahan dunia, tidak akan
melewati teori yang dikemukakan oleh John Rawls. Terutama melalui karyanya A
Theory of Justice, Rawls dikenal sebagai salah seorang filsuf Amerika
kenamaan di akhir abad ke-20. John Rawls dipercaya sebagai salah seorang yang
memberi pengaruh pemikiran cukup besar terhadap diskursus mengenai nilai-nilai
keadilan hingga saat ini.
Akan tetapi, pemikiran
John Rawls tidaklah mudah untuk dipahami, bahkan ketika pemikiran itu telah
ditafsirkan ulang oleh beberapa ahli, beberapa orang tetap menggap sulit untuk
menangkap konsep kedilan John Rawls. Maka, tulisan ini mencoba memberikan gambaran
secara sederhana dari pemikiran John Rawls, khususnya dalam buku A Theory of
Justice. Kehadiran penjelasan secara sederhana menjadi penting, ketika
disisi lain orang mengangap sulit untuk memahami konsep keadilan John Rawls.
Teori keadilan Rawls
dapat disimpulkan memiliki inti sebagai berikut:
- Memaksimalkan kemerdekaan. Pembatasan terhadap kemerdekaan ini hanya untuk kepentingan kemerdekaan itu sendiri,
- Kesetaraan bagi semua orang, baik kesetaraan dalam kehidupan sosial maupun kesetaraan dalam bentuk pemanfaatan kekayaan alam (“social goods”). Pembatasan dalam hal ini hanya dapat dizinkan bila ada kemungkinan keuntungan yang lebih besar.
- Kesetaraan kesempatan untuk kejujuran, dan penghapusan terhadap ketidaksetaraan berdasarkan kelahiran dan kekayaan.
Untuk meberikan jawaban
atas hal tersebut, Rows melahirkan 3 (tiga) pronsip kedilan, yang sering
dijadikan rujukan oleh bebera ahli yakni:
- Prinsip Kebebasan yang sama (equal liberty of principle)
- Prinsip perbedaan (differences principle)
- Prinsip persamaan kesempatan (equal opportunity principle)
Rawls berpendapat jika
terjadi benturan (konflik), maka: Equal liberty principle harus
diprioritaskan dari pada prinsip-prinsip yang lainnya. Dan, Equal
opportunity principle harus diprioritaskan dari pada differences
principle.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar